Apes! Tukang Roti Ini Didenda Rp 51 Juta Karena Tak Pernah Libur
Cedric Vaivre, tukang roti di Perancis dikenai hukuman denda sebesar Rp 51 juta.
Uniknya, hukuman itu didapatnya lantaran ia berjualan roti tanpa libur.Karena di Perancis yang dilakukan Cedric ini ternyata melanggar undang-undang, pemerintah setempat mengharuskan warga beristirahat demi kesehatan.
Para pelanggan toko roti milik Cedric yang amat menyukai baguette dan croissant buatan pria itu menganggap Cedric diperlakukan tidak adil.
Salah satu yang memprotes adalah Christian Branle, wali kota Lusigny-sur-Barse, yang terletak 193 kilometer di sebelah tenggara Paris. Di kota inilah toko roti Lake Bakey milik Cedric beroperasi. "Undang-undang semacam ini mematikan bisnis kami. Terutama jika kami adalah sebuah kota kecil di mana tak banyak kompetisi," ujar Branle.
[baca_juga]
Hukuman yang dijatuhkan kepada Cedric mengundang simpati warga. Kini lebih dari 500 orang menandatangani pegtisi untuk mendukung Cedric yang juga enggan membayar denda itu.
Peraturan daerah di provinsi Aube, tempat kota Lusigny berada, mengatur bahwa semua usaha kecil di daerah itu hanya diizinkan beroperasi maksimal enam hari dalam sepekan. Memang ada perkecualian dalam aturan tersebut, tetapi toko roti Cedric kehilangan haknya karena sempat mengabaikan aturan itu pada awal tahun lalu.
Perancis memang amat ketat mengatur jam kerja warganya dengan mempertahankan 35 jam kerja sepekan.Selain itu, secara informal semua perusahaan di Perancis membiarkan karyawannya istirahat makan siang dalam waktu lama dan libur di sepanjang Agustus.