Home
/
Automotive

Shell dan Total Naikkan Lagi Harga BBM untuk Periode November

Shell dan Total Naikkan Lagi Harga BBM untuk Periode November
Arnold Sirait03 November 2018
Bagikan :

PT Shell Indonesia dan PT Total Indonesia kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 28 Oktober 2018. Kenaikannya bervariasi mulai Rp 150 per liter hingga Rp 400 per liter.

Shell menaikan harga dua jenis BBM, yaitu Super dan Diesel. Sedangkan Total menaikan seluruh jenis BBM, yaitu Performance 92, Performance 95, Diesel, dan Performance 90.

Berdasarkan keterangan remsi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), harga jenis BBM Shell Super di Jakarta, naik dari Rp 300 per liter menjadi Rp 10.750-10.850. Kemudian, harga Diesel naik Rp 200 per liter jadi Rp 12.100-12.250. Sedangkan untuk harga V Power dan Reguler tidak mengalami kenaikan, yaitu V Power Rp 12.300-12.450, Reguler Rp 10.550.

Sedangkan, Total menaikan harga untuk empat jenis BBM. Performance 92 naik 3,8% jadi Rp 10.900 . Harga Performance 95 naik 2,4% jadi Rp 12.650. Diesel naik 2,5% jadi Rp 12.250 per liter. Performance 90 naik 1,5% menjadi Rp 9.950.

Sejak awal tahun, Shell sudah menaikan harga BBM sebanyak sembilan kali, sedangkan Total sudah delapan kali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Shell maupun Total mengenai kenaikan harga BBM tersebut. Katadata.co.id, berupaya mengkonfirmasi kenaikan harga tersebut kepada External Relations PT Shell Dina Setianto dan Brand Manager PCMO & Fleet PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho

Harga BBM Nonsubsidi kini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018. Dalam aturan itu harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyesuaikan peraturan daerah provinsi setempat. Kemudian margin badan usaha tetap dipatok maksimal 10% dari harga dasar.

(Baca: Shell dan AKR Naikkan Lagi Harga BBM)

Dalam aturan tersebut, badan usaha juga tidak perlu mendapatkan persetujuan untuk menetapkan harga BBM nonsubsidi. Namun, jika harga tidak sesuai dengan aturan itu, Menteri ESDM dapat menetapkan harga.

populerRelated Article