Home
/
News
Sanksi dan Denda Menunggu Pengusaha yang Lalaikan THR
Citra Listya Rini30 June 2016
Bagikan :
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif dan denda bagi pengusaha yang tidak membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan apabila pengusaha terlambat membayarkan THR maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
“Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR sesuai ketentuan,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (30/6).
Batas waktu pembayaran THR adalah pada Rabu (29/6) sehingga para pekerja yang belum memperoleh THR diminta agar melaporkan kepada posko-posko pengaduan THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
“Kita ada posko pengaduan THR mulai dari pusat ke daerah. Jadi kalau ada teman-teman pekerja yang belum dibayarkan haknya, silahkan datangi posko pengaduan THR kami,” ujar Menaker.
Sementara itu, sejak 2016 Menaker mengeluarkan peraturan baru terkait pembayaran THR yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker mengubah ketentuan pembayaran THR dari sebelumnya wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama tiga bulan terus-menerus menjadi hanya sebulan secara terus-menerus.
Menaker pun mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Aministratif yang antara lain mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Dalam aturan tersebut disebutkan apabila pengusaha terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh/pekerjanya.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas ketenagakerjaan.
Sedangkan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan beberapa hal yaitu sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha serta mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir dan diaudit oleh konsultan publik.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan apabila pengusaha terlambat membayarkan THR maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
“Kita meminta kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR sesuai ketentuan,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (30/6).
Batas waktu pembayaran THR adalah pada Rabu (29/6) sehingga para pekerja yang belum memperoleh THR diminta agar melaporkan kepada posko-posko pengaduan THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
“Kita ada posko pengaduan THR mulai dari pusat ke daerah. Jadi kalau ada teman-teman pekerja yang belum dibayarkan haknya, silahkan datangi posko pengaduan THR kami,” ujar Menaker.
Sementara itu, sejak 2016 Menaker mengeluarkan peraturan baru terkait pembayaran THR yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker mengubah ketentuan pembayaran THR dari sebelumnya wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama tiga bulan terus-menerus menjadi hanya sebulan secara terus-menerus.
Menaker pun mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Aministratif yang antara lain mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Dalam aturan tersebut disebutkan apabila pengusaha terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh/pekerjanya.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas ketenagakerjaan.
Sedangkan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangkan beberapa hal yaitu sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha serta mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir dan diaudit oleh konsultan publik.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan.
Sponsored
Review
Related Article