Resmi, Pemprov Jakarta Tetapkan Pajak Bahan Bakar 5 Persen

Uzone.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar 5 persen saja dari sebelumnya dikenakan 10 persen.
Dikutip dari Antara, Promono memutuskan untuk wilayah yang dipimpinnya diberikan kemudahan dengan PBBKB hanya 5 persen saja untuk kendaraan pribadi, sementara untuk kendaraan umum dikenakan 2 persen."Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan PBBKB 10 persen bukan aturan yang baru, melainkan sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Hanya saja pada undang-undang yang baru, Gubernur diberikan diskresi alias kebebasan untuk bertindak.
Oleh karenanya, Pramono ingin memberikan keringanan bagi warga Jakarta dengan mengurangi presentase PBBKB.
"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (Peraturan Gubernur)-nya segera dibuat," sebut Pramono.
Sebelumnya, Pramono mengaku sempat terkejut saat mengetahui terdapat ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan PBBKB dikenakan atas semua bahan bakar cair ataupun gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat.
Artinya setiap kali warga Jakarta mengisi BBM, otomatis dikenakan PBBKB. Bedanya yang wajib memungut dan menyetorkan PBBKB ke Kas Daerah bukan konsumen yang membeli melainkan penyedia bahan bakar. Pungutan pun dilakukan saat bahan bakar diserahkan atau diisi ke kendaraan konsumen.
Perlu diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan pad amasa kepemimpinan Plt Heru Budi Hartono.
Sementara PBBKB bukan hal yang baru lagi karena sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kemudian tarif pajaknya ditingkatkan lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen untuk PBBKB.
