Pria Penyebar Hoax di Deli Serdang Diancam UU ITE
Seorang pria di desa Tadukan Raga, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan pihak kepolisian, Minggu (2/7).
Pelaku bernama Surya Hardyanto alias SH (31) ditangkap pada pukul 19.30 WIB karena diduga menyebar berita bohong di media sosial.Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7) mengatakan kasus ini berawal saat Surya mendengar masalah utang piutang yang dialami orangtuanya dengan seseorang.
"Pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orang tua pelaku dan langsung menulis di akun media sosial milik pelaku, yaitu dengan menyebutkan berita bohong bahwa pembunuhan terjadi akibat masalah utang piutang dan korban pelaku sama sama non muslim," ujar Martinus.
Pihak kepolisian yang menerima informasi tersebut langsung menindaklanjutinya. "Di antaranya dengan melakukan investigasi elektronik terhadap akun medsos terduga pelaku dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti," jelas Martinus.
Usai investigasi, tak perlu waktu lama bagi polisi untuk mengamankan Surya. "Saat ini pelaku sudah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut, untuk diambil keterangan," kata Martinus.
Akibat perbuatannya, Surya dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).