Per 30 Oktober, Tarif Tol Cipali Naik
Pada tanggal 30 Oktober 2017 mendatang tarif jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) naik rata-rata 6,4 persen dari tarif sebelumnya dan ini berlaku disemua gerbang yang ada di tol tersebut.
"Kami berlakukan kenaikan tarif semua golongan pada tanggal 30 Oktober 2017 jam 00.00 WIB, di seluruh gerbang tol," kata General Manajer PT Lintas Marga Sedaya, Suyitno melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Kamis (26/10).
Kenaikan tarif tol tersebut sebesar 6.4 persen dari tarif sebelumnya, ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan juga diterapkan disemua gerbang tol yang ada di Cipali.
Suyitno menuturkan kenaikan tersebut, karena adanya inflasi yang terjadi di Cirebon dan Bandung, untuk itu dengan pertimbangan tersebut tarif tol dinaikan.
"Pertimbangannya, karena adanya inflasi di kedua daerah yaitu di Bandung dan Cirebon, maka kita naikan tarif tol," tuturnya.
Selain itu juga didasari oleh PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, dimana PP tersebut mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali.
Dia berharap dengan adanya kenaikan tarif tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol. "Kami harapkan kenaikan ini tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol Cipali," ujarnya.
Untuk itu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dilapangan, melalui spanduk, flyier dan alat sosialisasi yeng berada di jalan tol Cipali lainnya.
Berikut gambaran tarif baru dari semua golongan kendaraan terutama dari Gerbang Cikopo ke Palimanan, kendaraan golongan I sekarang Rp 102 ribu dari semula Rp 96 ribu, golongan II Rp 153 ribu dari Rp 144 ribu.
Kemudian untuk golongan III menjadi Rp 204 ribu dari tarif awal Rp 192 ribu, sementara untuk kemdaraan golongan IV menjadi Rp 255 ribu dari tarif lama Rp 240 ribu dan kendaraan golongan V Rp 306 ribu dari sebelumnya Rp 288.500.