PayPal Ngaku Sudah Daftar PSE Lingkup Privat
Uzone.id - Aplikasi pembayaran online PayPal disebut telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini disampaikan oleh PayPal sendiri kepada tim Uzone.id pada Rabu (3/8).
"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensilangsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," jelas PayPal.
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," sambung aplikasi pembayaran digital tersebut.
Dengan ini, pengguna PayPal seharusnya gak lagi deg-degan setelah 5 Agustus 2022 mendatang. Mereka bisa dengan bebas menggunakan seluruh layanan pembayaran tanpa khawatir kena blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lagi.
Akan tetapi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengaku belum mendapatkan kabar terbaru soal pendaftaran PayPal untuk PSE Lingkup Privat. Kendati begitu, PayPal telah berkomitmen untuk melakukan pendaftaran.
Baca juga: Kominfo Blokir 12 Ribu Konten Judi Online per Bulan
Lebih lanjut, Kominfo pun bersedia untuk membantu aplikasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut apabil terkendala dalam pendaftaran.
“PayPal belum dapat update yang terakhir, tapi sudah komunikasi. Kalau kesulitan kami akan membantu pendaftarannya,” jelasnya, Dalam press conference di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (3/8).
“Kami juga melakukan komunikasi dengan kedutaan besar AS di Indonesia,” tambah menteri Johnny.
PayPal memang telah dilakukan normalisasi sementara hingga 5 Agustus 2022 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna untuk memindahkan dana yang tersimpan ke rekening bank atau kartu debit mereka.
Baca juga: 15 Game Judi Online yang Terdaftar PSE Diblokir Kominfo
Hanya saja, berdasarkan pantauan Uzone.id pada Rabu (3/8) pukul 16.38 WIB, aplikasi PayPal masih muncul pada daftar PSE asing yang dihentikan sementara.