Home
/
Automotive

Nyuekin Kamera ETLE, STNK Bisa Diblokir!

Nyuekin Kamera ETLE, STNK Bisa Diblokir!
Bagja Pratama21 August 2024
Bagikan :

Uzone.id - Penerapan tilang elektronik melalui kamera ETLE kadang dianggap remeh karena tidak ada polisi yang berjaga langsung. Namun kini, kalian yang tertangkap kamera ETLE dipastikan gak bisa abai.

"Mekanisme ETLE berawal dari pelanggaran lalin tercapture kamera, kemudian diolah oleh Back office, selanjutnya menerbitikan surat konfirmasi. Jika tidak terkonfirmasi dapat dilakukan blokir STNK," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangan resminya, dikutip Uzone.id.

Jadi, saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan tilang elektronik, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pernyataan ETLE juga bisa mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari stelah proses klarifikasi bayar denda. Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat.

Ini juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang. Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut.

Apabila pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan. Jadi, jangan pernah mengabaikan ETLE.

populerRelated Article