Mobil Terendam Banjir di Apartemen, Bisakah Ditanggung Asuransi?
Uzone.id - Jagad media sosial dihebohkan dengan kejadian puluhan mobil dan motor yang terendam banjir di sebuah basement apartemen di Cisauk, Tangerang, Banten.
Diketahui, video kendaraan terendam banjir di Cisauk tersebut pertama kali dibagikan akun TikTok bernama @zelcitra. Pada tayangan berdurasi singkat itu, terlihat Honda Brio putih nekat menerobos banjir. Ketika pintu kendaraan dibuka, air langsung keluar deras dari dalam kabin.@zelcitra banjir gaes
♬ Gojo Daddys Home - ???????????????????????? ★
Hujan deras dan banjir memang jadi momok bagi sejumlah pemilik mobil. Lantas, meski kendaraan sudah dilindungi paket asuransi, apakah kejadian seperti itu bisa ditanggung perbaikannya?
Menurut Allianz Indonesia, pastikan polis asuransi dilengkapi proteksi banjir. Sebelum memilih asuransi untuk mobil, penting untuk mengetahui manfaat serta proteksi yang diberikan.
Sebab, tidak semua asuransi mobil secara otomatis memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terendam banjir. Seandainya ada, hal yang harus segera dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan kejadian.
Umumnya asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, kurang lebih sekitar 72 jam atau 5 hari pasca kejadian. Disarankan, jangan menunda-nunda saat melakukan pelaporan.
Setelah menghubungi pihak asuransi, kalian perlu menyiapkan dan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Tujuannya agar proses klaim berjalan lancar.
Hindari juga membawa mobil yang terkena banjir ke bengkel sendiri untuk mencegah kerusakan yang lebih fatal. Kalau nekat, apalagi kurang cermat, bisa saja ada tindakan yang dinilai pihak asuransi sebagai kesengajaan dan mempengaruhi validitas klaim.
Walau banjir dikategorikan sebagai bencana, Allianz menyebut kalau perusahaan asuransi bisa saja tak meloloskan klaim yang diajukan. Sebagai contoh, mobil yang terkena banjir karena kesengajaan, seperti terabas genangan air atau menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir.