Mediasi Tsania Marwa dan Atalarik Syah Gagal
Sidang lanjutan perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syah kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5). Dalam sidang tersebut, keduanya absen di persidangan. Mereka hanya diwakili kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Drs. Syahrudin itu, mediasi antara Tsania Marwa dan Atalarik Syach dinyatakan gagal. Hal itu terjadi karena tidak adanya kesepahaman antara pihak penggugat dan pihak tergugat. "Menurut laporan mediator, belum ada kesepahaman sampai saat ini. Sehingga mediasi kami nyatakan gagal," kata majelis hakim di persidangan.
Meski dinyatakan gagal, majelis hakim tetap membuka pintu rujuk bagi Tsania Marwa dan Atalarik Syah sampai masa sebelum vonis hakim dijatuhkan.
"Silakan fasilitasi jika nantinya ada mediasi sebagian. Untuk selanjutnya, agenda persidangan masuk ke pokok perkara," ungkap majelis hakim.
Sidang cerai perdana Tsania Marwa dan Atalarik Syah digelar pada 4 April 2017 lalu di Pengadilan Agama Cibinong. Lantaran pihak tergugat berhalangan hadir karena menunaikan ibadah umrah, sidang mediasi diundur menjadi 18 April lalu.
Sayangnya, mediasi yang difasilitasi mediator dari internal pengadilan tidak membuahkan hasil. Sehingga dalam sidang putusan mediasi yang digelar hari ini, majelis hakim menyatakan mediasi Tsania Marwa dan Atalarik Syah gagal.
(Man/Bin)