Masih Hawa Liburan, Ingat Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini
Uzone.id - Masa liburan lebaran sudah berakhir, meskipun hawa liburan masih kental terasa karena di akhir pekan ada long weekend. Meski begitu, ingat ganjil genap Jakarta mulai berlaku lagi pagi ini, Rabu (26/4).
“Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub DKI, dikutip dari PMJNews.Selama masa libur lebaran, pemberlakuan ganjil genap sempat ditiadakan karena adanya regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Pasal tersebut mengatur tentang hari-hari khusus terkait peniadaan aturan ganjil genap. “Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Dishub.
Dengan berlakunya kembali ganjil genap di Jakarta, pengguna jalan yang sudah mulai beraktifitas bekerja atau masih menikmati liburan di kawasan Jakarta dihimbau untuk menaati aturan yang ada.
Aturan ganjil genap DKI Jakarta terbagu menjadi dua sesi, yakni pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi, yaitu denda tilang maksimal Rp500.000.