Kominfo: Dewan Medsos Gak Punya Wewenang Blokir Platform
Uzone.id – Rencana pembentukan Dewan Media Sosial atau DMS di Indonesia memang masih simpang siur. Belum ada kejelasan kapan atau bagaimana nantinya organisasi ini bekerja, namun Kemenkominfo menyatakan beberapa hal terkait tugas dan batasan dari DMS ini.
Pada Jumat, (31/05) lalu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nezar Patria menjelaskan bahwa Dewan Media Sosial (DMS) memiliki tugas untuk memastikan ruang digital terbebas dari misinformasi dan disinformasi.Walau punya wewenang untuk menangkal misinformasi dan disinformasi, Nezar memastikan kalau DMS tidak memiliki wewenang untuk menutup platform media sosial, begitupun tak ada wewenang untuk memblokir konten-konten yang beredar di platform ini.
Akan tetapi, Nezar menjelaskan kalau tugas Dewan Medsos lebih ke memberi rekomendasi etik pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi di platform media sosial.
"Jadi, dia (DMS) tidak punya wewenang, misalnya, untuk menutup, memblokir atau segala macem, enggak. Jadi (DMS) lebih kepada rekomendasi-rekomendasi etik terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyebaran informasi," ujarnya kepada awak media.
"Jadi DMS ini salah satu usulan dari masyarakat sipil juga agar dibentuk satu badan yg menjamin informasi integrity buat masyarakat luas," jelas Nezar yang ditemukan di Universitas Paramadina, Jakarta pada Jumat (31/5).
Hingga saat ini, belum diketahui kapan pastinya DMS akan resmi terbentuk di Indonesia. Saat ini, Pemerintah Indonesia masih dalam proses berdiskusi dengan para stakeholder sekaligus dengan UNESCO untuk melihat praktik dari DMS di beberapa negara.
Namun, jika nantinya para stakeholder memiliki kebutuhan untuk segera membentuk DMS, pemerintah pun akan memfasilitasi pembentukan tersebut.
"Nanti kalo stakeholder bilang kita butuh segera membentuk dewan media sosial, pemerintah akan memfasilitasi ya," tandasnya.
Rencana terkait pembentukan Dewan Media Sosial telah dibahas oleh Kominfo sekitar bulan Agustus 2023 silam sebagai usulan dari UNESCO.
Nezar juga mengklaim bahwa pembentukan DMS ini juga jadi salah satu usulan dari masyarakat sipil. Di mana warga ingin adanya suatu badan yang dapat menjamin "information integrity" bagi masyarakat luas.
Nantinya, DMS diharapkan akan memberi masukan mengenai kepantasan konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital. Untuk anggotanya sendiri, Dewan Medsos yang bersifat independen akan terdiri dari pemerintah, platform, masyarakat sipil dan para stakeholders terkait.