Kenapa Jalan Tol MBZ Dibuat Bergelombang Naik Turun? Biar Hemat Biaya!
Uzone.id - Dulu saat pertama kali diresmikan dan masyarakat mulai bisa melewati jalan tol layang Muhammed Bin Zayed (MBZ), banyak yang terkejut karena permukaan jalan yang dibuat naik turun bergelombang.
Saat itu, pihak pembangun mengklaim kontur permukaan jalan tol layang MBZ dibuat bergelombang demi keselamatan, terutama karena harus melintasi sejumlah flyover di bawahnya.Namun, setelah kasus korupsi tol MBZ di bahas di persidangan, terungkap kalau rancangan bergelombang naik turun tersebut dibuat supaya menghemat biaya, alias spec-down.
Kepastian itu disampaikan Tony Budianto Sihite selaku mantan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur pada proyek pembangunan Tol MBZ.
Dia juga merupakan saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus korupsi tol terkait.
Tony menegaskan, pihaknya menerima dokumen berisi gambar basic design Tol MBZ yang sudah dibuat naik-turun dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
"Dapat kami jelaskan, Pak, di dalam dokumen yang dikeluarkan oleh PT JJC di sana disampaikan dalam dokumen basic design itu bahwa memang desain jalan tol itu dari JJC, dokumen basic design ini sudah naik turun, Pak," ujar Tony pada sidang yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, dikutip Uzone.id.
Dia kemudian menjelaskan alasan mengapa sejumlah ruas Tol MBZ dibuat bergelombang atau naik-turun. Menurutnya, desain tersebut dibuat demi menghemat biaya pembangunan.
"Jadi konteks naik turun itu adalah konteks yang sudah dari awal dikeluarkan oleh JJC yang waktu itu setahu saya alasannya adalah untuk menghemat ataupun efektivitas biaya, dalam hal ini," ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya bertugas mendesain Tol MBZ agar tetap bisa dilintasi kendaraan dengan kecepatan 80 Km/jam meski sejumlah ruas dibuat naik turun.
Pihaknya bukan yang merencanakan ruas Tol MBZ naik turun, melainkan sudah dari dokumen basic design oleh JJC.
"Jadi kepentingan kami adalah bagaimana kami mendesainkannya supaya dengan naik turun ini masih bisa dengan kecepatan 80 (km/jam). Jadi bentuknya sudah naik turun, ini adalah dokumen dari pemberi kerja, dari JJC," jelasnya.
"Nah, yang kedua adalah bagaimana kami mendesainkannya ini yang naik turun ini cukup aman dengan kecepatan 80 (km/jam), jadi tidak terjadi kecelakaan dan lain sebagainya," tutup dia.