Jaksa Sebut Steve Emmanuel Ingin Menghilangkan Barang Bukti
Steve Emmanuel jalani sidang perdana kasus narkoba pada Kamis (21/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy menceritakan kronologi penangkapan Steve pada 21 Desember 2018 lalu.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," ujar Rinaldy."Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambah Rinaldy.
Rinaldy juga menyebut, saat digrebek Steve Emmanuel sempat ingin membuang sesuatu yang belakangan diketahui sebagai barang bukti.
"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," beber Rinaldy.
Kemudiam Steve Emmanuel diminta untuk memberitahukan kamarnya. Di situlah saksi mendapatkan barang bukti lainnya.
"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ujarnya.
Beradasarkan pemeriksaan, petugas menyimpulkan Steve Emmanuel membeli narkoba langsung dari Belanda.
"Terdakwa membeli narkotika jenis satu bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," pungkas Rinaldy.
(pri/ari)