Home
/
News
Jakarta, Surga Bagi Kaum Minoritas
Republika27 October 2016
Bagikan :
Preview
Ibu Kota, Jakarta, hari ini dapat disebut sebagai surganya kaum minoritas. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah-rumah ibadah umat Kristen, Hindu, dan Budha, yang terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu.
Menurut data terakhir yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah masjid di seluruh wilayah Ibu Kota pada saat ini tercatat sebanyak 3.047 unit. Angka tersebut tidak pernah berubah sejak 2011. Kendati demikian, ada penurunan jumlah masjid yang cukup signifikan di kota ini jika dibandingkan dengan data yang terekam pada 2010, yakni sebanyak 3.148 unit.
Selanjutnya, jumlah gereja Kristen di seluruh wilayah Jakarta pada 2014 sebanyak 1.098 unit. Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan data yang tercatat pada 2011 yang hanya berjumlah 902 unit. Sementara, jumlah gereja Katolik di Ibu Kota tidak mengalami perubahan sejak 2010 sampai 2014, yaitu hanya 45 unit.
Berikutnya, jumlah pura/kuil di Jakarta pada 2014 sebanyak 27 unit, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan data pada 2010 yang hanya 21 unit. Sementara, jumlah vihara di Ibu Kota pada 2014 tercatat sebanyak 292 unit, mengalami kenaikan bila dibandingkan enam tahun lalu yang berjumlah 248 unit.
Masih menurut BPS Provinsi DKI, penduduk di Jakarta saat ini diperkirakan mencapai 9,6 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, pemeluk Islam sebanyak 8,2 juta jiwa, Kristen 724 ribu jiwa, Katolik 303 ribu jiwa, Hindu 20 ribu jiwa, Budha 318 ribu jiwa, dan penganut Konghuchu berjumlah 5.334 jiwa.
Dari data di atas, diperoleh rasio jumlah masjid terhadap pemeluk Islam di Jakarta sebesar 1:2.691. Artinya, rata-rata setiap masjid yang ada di Ibu Kota digunakan untuk menampung lebih dari 2.000 jamaah.
Selanjutnya, rasio jumlah gereja terhadap penganut Kristen adalah 1:659. Rasio jumlah gereja terhadap pemeluk Katolik sebesar 1:6.733. Rasio jumlah pura terhadap penganut Hindu 1:740. Sementara, rasio jumlah vihara terhadap penduduk beragama Budha adalah 1:1.089.
Kepala Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta, Taufik mengatakan, prosedur pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam peraturan itu dikatakan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Sponsored
Review
Related Article