Ini Dia Tarif Taksi Online Baru
Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan taksi onlineyang dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017.
Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2017. Aturan ini akan dievaluasi dalam periode 6 bulan ke depan.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan bahwa tarif baru untuk taksi online dibagi ke dalam dua wilayah.
Selain itu, dalam aturan ini juga taksi online akan diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal ini mengacu pada tarif bus Antar Kota Antar Provinsi yang telah ada sebelumnya.
Pudji menjelaskan wilayah pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer.
Sedangkan untuk wilayah kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer.
"Adanya pembagian wilayah satu dan dua, kita mengacu pada yang sudah kita lakukan kepada bus AKAP. Itu juga demikian. Jadi, dibagi dua wilayah," kata Pudji dalam konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Pudji menjelaskan, perhitungan tarif yang dikelurakan oleh pemerintah ini telah mencantumkan beberapa komponen biaya di antaranya biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, dan biaya asuransi.
"Selama ini dikhawatirkan oleh para pengguna jasa transaksi online, bagaimana kalau ada kecelakaan. Konteks PM 26 sudah ada tanggungan asuransi baik penumpang dan pengemudi dan asuransi kendaraan. Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu keseteraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," ujarnya.