Ini Alat yang Dipakai Buat Tayangkan Film Porno di Videotron
Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 saksi terkait kasus penayangan video porno di papan iklan digital milik PT. Transito Adiman Jati di Jalan Wijaya 1, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang menjadi tersangka yaitu Samudera Al Hakam Ralial, lelaki kelahiran 17 April 1992 yang bekerja untuk PT. Mediatrac Sistem Komunikasi.
"Sudah ada 17 saksi, kami periksa dari perusahaan Transito dan saksi mata di TKP," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Selain itu, barang bukti untuk menayangkan video syur milik tersangka juga telah diamankan.
"Ada satu laptop merek Asus dan satu ponsel merek Nokia Lumia sudah kita sita," kata Roberto.
Ponsel tersebut digunakan tersangka untuk mengambil foto tayangan videotron bermuatan username dan password, sedangkan laptop digunakan untuk mengakses perangkat lunak guna menyiarkan tayangan video syur.
Menurut Roberto keterangan saksi belum cukup. Polisi terus menelusurinya.
Keterangan Samudera, katanya, juga belum sinkron dengan bukti yang dimiliki polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp15 miliar.