Heboh Pulsa dan Token Kena Pajak Mulai Februari, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Uzone.id – Warga Indonesia belakangan dibuat heboh dengan peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal penarikan pajak yang diberlakukan untuk transaksi pulsa, kartu perdana, voucher, dan token listrik.Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dan akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2021.
Masyarakat Indonesia yang pertama kali mendengar kabar ini menganggap pajak akan dikenakan kepada konsumen. Padahal, berdasarkan pasal 2 pada PMK yang disahkan, ketentuan pajak ini hanya berlaku bagi pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, penyedia tenaga listrik, dan penyelenggara distribusi atau penjual kedua layanan tersebut.
Baca juga: Berapa Pajak Perusahaan Digital Google, Netflix dkk yang Sudah Terkumpul?
Ditjen Pajak juga memastikan kalau pemungutan pajak ini tidak akan memengaruhi harga pulsa, voucher, kartu perdana, dan token bagi konsumen.
Sebagaimana dikutip Uzone.id pada detail PMK yang sudah disahkan, adapun pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan ini berjenis PPN dan PPh, tarif pajak untuk PPN yang dikenakan bagi penyelenggara usaha layanan adalah sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Sedangkan untuk PPh dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya; atau harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.