Finnet Siap Investigasi Jika Ada Mitra yang Fasilitasi Judi Online
Uzone.id — Platform pembayaran Finpay dari PT Finnet Indonesia (Telkom Group) menjadi salah satu Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang disebut oleh Kominfo dalam daftar penyelenggara jasa pembayaran yang disebut terindikasi memfasilitasi judi daring.
Dalam pernyataan yang diterima Uzone.id, Kamis, (15/08), Finnet menyatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima surat peringatan yang disebut Kemenkominfo, bahkan 1 hari setelah pernyataan tersebut dibuat, surat tersebut belum sampai ke tangan pihak Finnet.“Dengan demikian, perusahaan tidak bisa mengetahui persis apa indikasi atau kriteria yang menyebabkan PT Finnet Indonesia beserta aplikasi mitra Finpay masuk dalam daftar tersebut,” tambah Ido.
Meski dengan tegas menyanggah pernyataan Kominfo terkait indikasi perjudian online, Finnet sendiri akan turut membentuk satuan tugas investigasi untuk menelusuri ada tidaknya mitra yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.
“Menanggapi pemberitaan upaya pemerintah memberantas judi daring, PT Finnet Indonesia akan membentuk satuan tugas investigasi untuk menelusuri kebenaran ada tidaknya mitra Finpay yang terbukti terlibat memfasilitasi judi daring,” ujar Ido.
Ido juga mengungkapkan kalau pihaknya akan terus mendukung upaya pemberantasan transaksi ilegal dan selalu patuh dengan regulasi Bank Indonesia.
”Kami mendukung segala upaya pemberantasan transaksi ilegal. Kami sebagai penyelenggara jasa pembayaran patuh dengan regulasi Bank Indonesia. Setiap mitra yang akan bekerja sama menggunakan sistem kami harus melewati proses verifikasi know your customer di Bank Indonesia dan Bank Indonesia akan memverifikasi mana yang akan lolos,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo melalui sebuah pernyataan tertulis menyampaikan sebuah surat himbauan kepada 21 PJP dan 42 Sistem Pembayaran Elektronik.
Menurut Kominfo, pihaknya telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP tersebut dan menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.
Beberapa nama yang masuk dalam 21 PJP dan 42 Sistem Pembayaran Elektronik ini adalah Kyrim, EasyLink, Finpay, dan ShopeePay.
Untuk memastikan hal tersebut, Easylink, Kyrim dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lainnya pun langsung melakukan pertemuan daring dengan Bank Indonesia yang menjadi lembaga pengawas mereka.
“Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia sangatlah tidak mudah dan kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dari Bank Indonesia dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online,” tegas Yoga.
EasyLink, Kyrim bersama 19 PJP lainnya juga langsung melakukan pertemuan dengan Menteri Kominfo pada hari Senin, 12 Agustus 2024 pukul 15.00 untuk berdiskusi mengenai hal tersebut serta terkait strategi pencegahan judi online pada platform sistem pembayaran.