Duh! Roro Fitria Pakai Nama Ibunya untuk Terima Paket Sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bagaimana artis Roro Fitria memesan narkoba jenis sabu dari terdakwa Wawan Hertawan.
Menurut Jaksa Sarwoto, Roro memesan sabu seberat 3 gram untuk dipakai di malam perayaan Valentine, 14 Februari 2018. Meski akhirnya, Wawan memberitahu hanya memiliki 2 gram sabu."Kemudian terdakwa meminta barang itu dikirim melalui ojek online dan dikirim ke Jalan Durian Raya Nomor 23 di Ragunan, Jakarta Selatan," kata Sarwoto di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Yang cukup mengejutkan, kepada Wawan, Roro minta paket sabu tersebut dikirim atas nama ibunya, Hj Retno.
"Agar ojek online tersebut tidak tahu barang bukti sabu-sabu dikirimkan kepadanya," kata Sarwoto.
Namun upaya Roro itu berakhir sia-sia. Soalnya, si sopir ojek online datang bersama anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Wawan.
Roro Fitria bersama barang bukti tersebut kemudian ditangkap dan digiring ke Polda Metro Jaya.
Jaksa dalam dakwaan kemarin juga menganggap Roro sebagai pengedar narkoba.
Pasal yang dipakai antara lain pasal yakni pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat undang-undang 35 tahun 2009.