Bersiap Pertalite Dibatasi atau Bahkan Dihapus, Tunggu Revisi Perpres
Uzone.id - Beli “BBM Murah” seperti Pertalite sebentar lagi tidak akan sebebas tahun kemarin, karena mulai tahun ini, BBM subsidi tersebut akan dibatasi atau bahkan dihapus.
Pelaksanannya hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.Kepastian tersebut disampaikan Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat sesi konferensi pers yang digelar baru-baru ini di Jakarta.
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ujar Erika, dikutip dari Antara.
Erika menyampaikan perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite, karena saat ini regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.
Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
"Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," ungkapnya.
Sebelumnya, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk tahun ini hanya 31,7 juta kiloliter (kl). Angka tersebut turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 32,56 juta kl.
Penetapan kuota tersebut dihitung berdasarkan realisasi tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekira 92,2 persen.
"Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ucap Erika menambahkan.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022. Revisi Perpres tersebut dinilai penting sejumlah pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.
Kemungkinan lain selain pembatasan adalah penghapusan Pertalite. Munculnya wacana penghapusan Pertalite itu awalnya diungkapkan Direktur Utama Pertama Nicke Widyawati, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI tahun lalu.
Menurutnya, tujuan mengganti Pertalite untuk meningkatkan kadar oktan sudah sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (KLHK), agar lebih ramah lingkungan meski statusnya subsidi.
“BBM subsidi kita naikkan dari RON 90 ke RON 92, karena aturan KLHK oktan number yang boleh dijual di Indonesia minimum 91," ujar Nicke.
Dia menjelaskan, melalui program langit biru tahap kedua, tahun depan hanya ada 3 produk untuk mesin bensin kendaraan bermotor. Yaitu Pertamax Green 95, Pertamax Turbo (RON 98), dan Pertamax Green 92.
“Pertamax Green 92 dengan mencampur RON 90 dengan 7 persen etanol, Pertamax Green 95 mencampur Pertamax dengan 8 persen etanol,” tutupnya.