Apple Dijatuhi Denda Rp4,3 T karena Melanggar Paten
Ilustrasi (Foto: ist)
Uzone.id - Apple harus membayar USD300 juta atau setara Rp 4,3 triliun dalam bentuk royalti setelah pengadilan Texas, Amerika Serikat memutuskan bersalah atau pelanggaran paten.Seperti dilansir Reuters dan dikutip Uzone.id, Senin (16/8), juri memutuskan bahwa Apple harus membayar perusahaan paten Optis Wireless Technology dan perusahaan terkaitnya karena teknologi yang digunakan Apple di iPhone, iPad, dan Jam Tangannya diduga melanggar paten perusahaan tersebut.
Baca juga: Review Apple Airtag: alat yang Gak Penting-penting Amat
Tahun sebetulnya juri sudah memutuskan bahwa Apple melakukan pelanggara paten sehingga wajib membayar USD 506 juta namun dibatalkan oleh pengadilan.
Lalu kemudian Optis melakukan banding dan membuahkan hasil. Walaupun denda yang dijatuhkan berkurang.
Lima paten yang terlibat dalam kasus ini pernah menjadi milik LG, Panasonic, dan Samsung, lapor The Register , tetapi diperoleh oleh Optis.
BACA JUGA: Windows 11 Beta Resmi Diluncurkan, Begini Cara Instalnya
Seorang juru bicara Apple menulis dalam email ke The Verge pada hari Minggu bahwa perusahaan kecewa dengan putusan dan berencana untuk mengajukan banding.
"Optis tidak membuat produk dan satu-satunya bisnisnya adalah menuntut perusahaan menggunakan paten yang mereka kumpulkan," tulis juru bicara itu.
“Kami akan terus mempertahankan diri dari upaya mereka untuk mengambil pembayaran yang tidak masuk akal untuk paten yang mereka peroleh,” tambahnya.