Aplikasi Pemerintah dan ID Digital Akan Digabung, Ini Manfaatnya
Uzone.id – Kementerian Kominfo berencana untuk mengintegrasikan Identitas Digital atau Digital ID ke dalam aplikasi GovTech (Government Technology) bernama INA Digital agar tetap menjamin hak-hak pengguna.
Seperti yang kita tahu, INA Digital atau teknologi pemerintahan GovTech sendiri baru dirilis oleh Presiden Joko Widodo dalam acara SPBE Summit 2024 untuk menggabungkan puluhan ribu aplikasi pemerintahan yang masih tercecer saat ini.Tujuan dari aplikasi INA Digital juga adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi sistem pelayanan publik.
Wamenkominfo Nezar Patria menyatakan Kementerian Kominfo telah menyiapkan penggunaan identitas digital yang bisa terhubung dengan semua layanan publik yang telah terintegrasi.
"Layanan ini akan digunakan untuk memverifikasi data digital masyarakat yang mengakses layanan SPBE, termasuk portal nasional dengan menyesuaikan data dari Dukcapil," tutur Wamen Nezar Patria, Senin (03/06) lalu.
Identitas Digital ini akan menjadi salah satu layanan prioritas dari INA Digital yang nantinya akan nantinya memanfaatkan layanan PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) sebagai penyedia Digital ID untuk masyarakat.
“Layanan ini akan digunakan untuk memverifikasi data digital ID masyarakat yang mengakses layanan SPBE, termasuk portal nasional dengan menyesuaikan data dari Dukcapil,” jelas Nezar.
Kegunaan identitas digital dalam aplikasi pemerintahan ini berguna untuk mempermudah akses layanan publik dan finansial dengan cepat dan efisien, khususnya dalam memverifikasi identitas.
“Misalnya menyalurkan program sosial pemerintah secara lebih efisien dan terjangkau, sampai memudahkan proses pelayanan publik, misalnya dalam soal administrasi pajak,” tambah Nezar.
Manfaat lain dari penggabungan Digital ID dengan INA Digital ini adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan dalam transaksi elektronik karena adanya sistem verifikasi.
“Dengan digital ID bisa mengoptimalkan layanan SPBE demi menjamin hak-hak masyarakat sebagai pengguna maupun konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Penggabungan dua aplikasi ini masih dalam tahap rencana, pasalnya INA Digital sendiri baru mulai bisa digunakan pada September 2024 nanti. Kehadiran layanan ‘pemersatu’ ini menjadi solusi pemerintah untuk menyatukan 27 ribu platform digital pemerintah yang saat ini tersebar di seluruh lembaga/kementerian.