Apa Arti Pelat Mobil RFS yang Ditumpangi Rachel Vennya?
Rachel Vennya (Foto: Instagram @rachelvennya)
Uzone.id - Netizen seakan tak ada habisnya memperbincangkan selebram kenamaan Rachel Vennya (26).Setelah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) atas dugaan kabur dari tempat karantina Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara, lagi-lagi media dan netizen heboh setelah Rachel Vennya pulang dari Polda Metro Jaya menggunakan luxury MPV Toyota Vellfire warna hitam dengan pelat nomor B-139-RFS.
Pasalnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RFS biasanya diperuntukkan bagi pejabat negara. RFS kependekan dari Reformasi Sekretariat Negara dan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara eselon 1 atau setingkat direktur jenderal di kementerian.
BACA JUGA: Polisi Tangani Video Vulgar 13 Detik Diduga Lele PUBG
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun diminta konfirmasi oleh media soal Toyota Vellfire yang tumpangi oleh Rachel Vennya itu.
Argo mengatakan, TNKB B-139-RFS yang nempel di mobil Toyota Vellfire bukan TNKB kendaraan dinas. Menurutnya, ada Perbedaan mendasar pelat RF kendaraan dinas dengan pelat RF untuk kendaraan masyarakat umum.
"Untuk pejabat, penggunaan pelat RF hanya kepala 1, empat angka," terang Argo lalu menjelaskan TNKB B-139-RFS pada mobil yang ditumpangi Rachel Venya adalah pelat kendaraan masyarakat umum, namun agar terlihat seperti kendaraan pejabat.
Rachel Vennya diperiksa 8,5 jam
Rachel Vennya bersama Salim Nauderer (kekasih Rachel), dan Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jakarta selama 8,5 jam.
Selama diperiksa, mereka mendapat 35 pertanyaan seputar dugaan kabur dari tempat karantina, menurut kuasa hukum mereka Indra Raharja.
Kemudian, diketahui ada dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina. Hal itu dikatakan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra yang menyebut dua oknum TNI diduga membantu mereka kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan.
BACA JUGA: Petisi Proses Hukum Rachel Vennya di Change.org
Herwin menjelaskan dua orang oknum TNI itu diketahui berinisial IG (Wing I Paskhas/Hardha Marutha) dan FS dan keduanya sudah dinonaktifkan. “Penyelidikan dan pendalaman kemarin. Memang ada dua oknum yang bekerja sama,” kata dia, Kamis (21/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, dugaan sangkaan terhadap Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa adalah Undang-Undang no. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.
"Pasal 93 kalau menyangkut pasal 14. Ancamannya satu tahun penjara,” terang Yusri Yunus.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis malam, selebram yang telah menonaktifkan akun Instagram berjumlah 6,7 juta followers itu telah menyampaikan permohonan maaf kepada media. "Saya, Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami dan meresahkan masyarakat."