Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Curi Listrik, PLN Siap Periksa
Perseteruan antara Angel Lelga dan Vicky Prasetyo tak kunjung berakhir. Angel Lelga mengungkap sebuah fakta baru tentang kejahatan yang dilakukan oleh Vicky beserta anggota keluarganya yang lain.
Menurut wanita 33 tahun tersebut, Vicky dan keluarganya sudah mencuri listrik negara selama bertahun-tahun. Rumah yang dimaksud Angel berlokasi di Bulak Kapal, Bekasi.Angel mengaku selama ini dirinya sudah sering memperingatkan Vicky untuk berhenti menggunakan listrik negara secara gratis. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan oleh Vicky dan keluaganya.
Terkait dugaan pencurian listrik tersebut, PT PLN (Persero) menyatakan akan menindaklanjutinya. Sebab, pencurian listrik termasuk tindak pidana yang merugikan negara serta masyarakat.
"Wah gawat itu (kalau benar), nanti kita tindaklanjuti," kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN (Persero), I Made Suprateka, kepada kumparan, Jumat (21/12).
Made mengungkapkan, pencurian listrik dapat dicek dengan cara sederhana. Yaitu dengan menyalakan semua lampu di dalam rumah yang bersangkutan, lalu matikan saklar meteran listrik. Jika ada lampu yang tetap menyala saat saklar meteran listrik sudah dimatikan, berarti rumah itu mencuri listrik.
"Memang banyak akal orang mencuri listrik enggak terdeteksi. Tapi mengujinya mudah, nyalakan semua lampu lalu matikan saklar meteran," ujar Made.
Pencurian listrik, sambungnya, juga dapat membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekitar. Sebab, listrik diambil langsung dari jaringan tanpa melalui instalasi. Ini bisa menimbulkan kebakaran.
"Itu berbahaya karena terkait masalah instalasi. Kalau langsung ngambil listrik dari jaringan kan bisa panas," tuturnya.
Menurut Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pada Pasal 51 ayat 3 disebutkan bahwa pencurian listrik dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.