5 Fakta Wajib Tahu Tentang QRIS untuk Transaksi Digital
Ilustrasi QRIS. (Foto: Gopay)
Uzone.id - Kalian pasti sudah tahu bahwa Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah meluncurkan sistem pembayaran berbasis QR Code Indonesia Standard (QRIS) pada 17 Agustus 2019.QRIS merupakan standar yang harus digunakan saat bertransaksi menggunakan nontunai, baik oleh merchant maupun pengguna. Bank Indonesia (BI) mendefinisikan QRIS sebagai standar nasional QR Code pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran retail di Tanah Air.
Lantas, apa alasan QRIS diluncurkan dan apa keuntungannya bagi pengguna? Untuk mengetahui jawabannya, simak lima fakta QRIS berikut ini.
Satu kode untuk semua aplikasi dompet digital
QRIS diluncurkan untuk memudahkan transaksi dengan menggunakan satu kode QR untuk semua aplikasi dompet digital.
Baca juga: Dompet Digital DANA Sudah Menerapkan QRIS
Menurut Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Luctor E. Tapiheru, standar QR Code pembayaran Indonesia merupakan bentuk dukungan BI terhadap pelaku usaha UKM dan pemerintah, termasuk integrasi ekonomi keuangan digital nasional yang merupakan salah satu visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
QRIS diwajibkan mulai 1 Januari 2020
Mulai 1 Januari lalu, sebenarnya Bank Indonesia sudah mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan QR Code.
QRIS telah dipakai oleh pedagang kecil hingga besar
QRIS telah digunakan oleh pedagang mikro, kecil, menengah, dan besar. QRIS sudah digunakan di pasar tradisional, pasar modern, pedagang kecil, mal, online shop, universitas, sekolah, kantin, koperasi, dan lainnya.
Baca juga: LinkAja Berpartisipasi di Pekan QRIS Nasional 2020
QRIS bisa digunakan untuk zakat
QRIS dapat dipakai untuk keperluan lain, seperti zakat, infaq, shadaqah, iuran kas, dan palang merah. Sudah banyak tempat ibadah yang menggunakan QRIS, seperti masjid, gereja, pura, wihara, serta lembaga sosial lainnya.
Ada 618.337 merchant di DKI Jakarta sudah pakai QRIS
Sampai 10 Maret 2020, ada sekitar 2.693.936 merchant di Indonesia yang menggunakan QRIS. Sementara itu, terdapat 618.337 merchant di Jakarya yang memakai QRIS. Jumlah tersebut adalah 20 persen dari total merchant di Tanah Air.