4.921 Rekening Diblokir OJK, Judi Online Makin Bikin Resah!
Uzone.id – Sampai saat ini, pengguna judi online di Indonesia mencapai angka 3,2 juta dengan transaksi mencapai Rp100 triliun hanya di tahun 2024 saja.
Meskipun saat ini sudah ada upaya pemberantasan dari Kemenkominfo hingga pelacakan rekening oleh OJK, namun tren judi online masih terus berkembang di kalangan masyarakat.Per Juni 2024, OJK menemukan adanya ribuan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Total hingga saat ini, ada 4.921 rekening yang telah diblokir OJK atas laporan dari Kemenkominfo.
“Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian komunikasi dan Informatika,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK yang dilakukan secara virtual, Senin, (10/06) lalu.
Pemblokiran ini menjadi salah satu upaya OJK dalam memberantas perjudian online hingga ke sarangnya. Sejalan dengan upaya OJK dalam memerangi judi online, Mahendra juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file atau CIF yang sama.
Selain itu, OJK menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
“OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dikenal dengan sistem Sigap sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online,” tambah Mahendra.
Di kesempatan yang sama, OJK menyebut pihaknya sedang menyempurnakan sistem yang terkait dengan nasabah yang masuk ke bank. Dengan sistem ini, bank akan semakin ketat sehingga pihak perbankan tidak kecolongan.
“Kita sudah punya program anti pencucian uang, pendanaan terorisme dan fraud system. Nah kita akan mengkonsolidasikan bagaimana sistem anti kejahatan terhadap perekonomian itu bisa dibentuk secara lebih terintegrasi di banknya,” tambah Mahendra.
Di kesempatan lain, OJK sendiri telah meminta pihak Bank untuk membangun sistem agar perbankan bisa melihat transaksi yang terkait dengan perilaku perjudian online.
"Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta rupiah. Tapi kok menggunakan rekening itu, sering dipakai untuk tek-tokan. Karena itu harus dibangun sistemnya,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dikutip dari Antaranews.
Lewat upaya ini, Mirza meminta perbankan bisa memiliki sistem yang bisa memantau pergerakan aneh di rekening-rekening kecil dengan nominal transaksi yang mencurigakan.
Upaya pembasmian perjudian online memang terus dilakukan oleh berbagai pihak lintas kementerian. Dalam laporan terbaru, Menkominfo mengklaim telah memblokir sekitar 2,2 juta situs judi online meresahkan masyarakat dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Pemblokiran ini terus dilakukan oleh Kominfo agar fenomena judi online tidak semakin merajalela di kalangan masyarakat Indonesia.