2 Kali Mencoblos, Pemilih Ini Ditangkap
Seorang warga Jalan Sekolah, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru Ridho Asbari, 21 tahun, ditangkap Panitia Pengawas Pemilu Pekanbaru lantaran mencoblos dua kali di dua tempat berbeda. Pelaku memanfaatkan Daftar Pemilih Tetap ganda yang dikantonginya.
"Ia gunakan formulir C6 ganda yang dimilikinya," kata Ketua Panwaslu Riau Indra Khalid Nasution, Rabu, 15 Februari 2017. Indra mengatakan, pelaku merupakan seorang saksi untuk pasangan calon tertentu di TPS 21 Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir. Setelah mencoblos di TPS 21 tersebut, pelaku kemudian mencoblos kembali di TPS 22 di kelurahan yang sama.
Menurut Indra, pelaku memiliki dua lembar formulir C6 atas nama dia sendiri, kesalahan dalam DPT ganda ini dimanfaatkan pelaku untuk mencoblos lagi di TPS lain. Namun aksi pelaku diketahui petugas penyelenggara pemugutan suara di TPS 22 yang melihat jari kelingkingnya sudah lebih dulu bertinta.
"Selanjutnya petugas TPS mengintrogasi yang bersangkutan dan mengakui bahwa dia baru mencoblos di TPS 21," kata dia. Atas kejadian itu, petugas penyelenggara pemugutan suara melaporkan peristiwa itu ke Panwaslu. "Saat ini pelaku sedang kami periksa intensif."
Indra mengaku, sejak awal sudah mengingatkan KPU Pekanbaru untuk segera menyelesaikan persoalan DPT ganda, Panwaslu sudah meminta KPU Pekanbaru segera menariks satu formulir C6 pada warga yang tercatat dalam DPT ganda. "Namun masih juga ada yang lolos," kata dia.
Pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2017 diikuti lima pasang calon kepala daerah. Dua pasangan dari jalur independen dan tiga dari jalur partai politik.
RIYAN NOFITRA