Ketika Trump Ngambek dan Dendam ke Twitter
(Ilustrasi/Unsplash)
Uzone.id -- Sebagai tindak lanjut dari keputusan Twitter untuk menandai twit-twit Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan peringatan cek fakta, Trump telah mengambil langkah terkait regulasi media sosial di AS.Trump tampak begitu dendam terhadap Twitter gara-gara peringatan cek fakta di sejumlah twitnya tersebut. Trump pun berniat mengubah Undang-Undang yang melindungi perusahaan teknologi penyedia layanan medsos seperti Twitter dan Facebook.
Tak tanggung-tanggung, Trump telah menandatangani rencana perubahan UU tersebut pada Kamis (28/5) waktu setempat. Trump telah memerintahkan peninjauan ulang terhadap UU federal yang dikenal sebagai Pasal 230 yang melindungi perusahaan internet seperti Facebook, Twitter, dan perusahaan induk Google, Alphabet terkait tanggung jawab atas materi yang diunggah oleh pengguna.
Baca juga: Usai Twitnya Ditandai Cek Fakta oleh Twitter, Trump Ancam Ubah Regulasi Medsos
Mengutip Reuters, Pasal 230 memiliki tujuan untuk melindungi pemilik “layanan komputer interaktif” dari pertanggungjawaban atas apapun yang diunggah oleh pihak ketiga. Ide aturan ini berangkat dari pemikiran bahwa pentingnya perlindungan tersebut untuk mendorong munculnya jenis komunikasi dan layanan baru di awal era internet.
Trump dan aliansinya menganggap kalau Pasal 230 ini telah memberikan perusahaan internet seperti Twitter, Facebook, dan lain-lain terlalu banyak perlindungan hukum dan membiarkan mereka mangkir dari tanggung jawab atas tindakan mereka.
Masih belum ada rincian lebih jelas lagi seperti apa perubahan UU media sosial yang diinginkan Trump.
Baca juga: Cerewet di Twitter, Trump Dijuluki 'Presiden Tweety'
Opsi lainnya, Trump bisa saja menekan Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan Komisi Komunikasi Federal (FCC) untuk menindak perusahaan media sosial. Meskipun, sudah ada preseden FTC pernah menolak tekanan dari Gedung Putih jika terkait dengan topik politik. Tampaknya hal ini belum tentu dapat dilakukan, mengingat FCC mengatur ponsel dan infrastruktur broadband, sehingga tak punya kewenangan mengatur perusahaan semacam Twitter atau Facebook.
Sejauh ini pihak Twitter tidak memberikan tanggapan terkait rencana Trump tersebut. Namun yang jelas, banyak yang meyakini, tindakan Trump tersebut dapat merusak kebebasan berinternet di AS dan berpotensi mempengaruhi perekonomian.